Akhirnya, Kades Banyurejo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Senin, 22 Juli 2019 20:58 WIB

Kepala+Kejari+Sleman

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Penanganan perkara dugaan penyelewengan dana desa (DD) 2015-2016 Desa Banyurejo, Kecamatan Tempel memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Kepala Desa Banyurejo, RS, sebagai tersangka, Senin (22/7/2019).

Penetapan  tersangka dikeluarkan berdasarkan surat No Sprindik.01/M.4.11/07/2019 tertanggal 19 Juli 2019, menyusul telah dikeluarkanya hasil audit Inspektorat Sleman yang menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 633 juta.

"Ada kerugian negara Rp 633 juta, berdasarkan perhitungan Inspektorat Sleman. Penyimpangan itu dilakukan tersangka pada tahun 2015 dan 2016," jelas Kepala Kejari Sleman, Bambang Surya Irawan SH kepada wartawan.

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh, kata Bambang, pihaknya akan segera menyusun pemberkasan dan dalam waktu dekat akan memangil RS dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Akan dilakukan pemangilan kepada tersangka dan saksi- saksi," imbuh dia.

Terkait penetapan tersangka, Aliansi Pengawas Korupsi (APK) mengapresiasi langkah tegas dari Kejari Sleman yang menetapkan Kepala Desa Banyurejo Tempel Sleman dalam dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 633 juta.

Kades Banyurejo ketika dikonfirmasi wartakomstruksi.com mengaku belum mengetahui tentang perubahan statusnya itu. "Belum tahu saya, dan sampe detik ini belum ada surat sampe di kita," ucapnya melalui aplikasi WhatsApp.

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News