YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY membuat terobosan dengan menyiapkan aplikasi baru yang memungkinkan pemantauan pekerjaan konstruksi secara online. Aplikasi ini dirancang bisa diakses oleh masyarakat umum.
Wakil Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Ir. Bambang Widhyo Sadmo MT mengungkapkan, aplikasi yang sedang dibangun akan diberi nama Sipkon atau Sistem Informasi Pengendalian Kontrak Konstruksi. Sistem akan diujicobakan pada pekerjaan di lingkungan Dinas PUP ESDM DIY mulai pertengahan November ini.
Baca juga
"Sudah dicoba kemarin dan hasilnya cukup baik. Kita ujicobakan dulu untuk pekerjaan konstruksi di PU, setelah itu baru ke seluruh OPD di lingkungan Pemda DIY. Nanti kita buat preview dulu kepada semua kepala OPD, tanggapannya nanti seperti apa bisa dilihat," ucap Bambang.
Dia menjelaskan, aplikasi dibuat bukan tanpa alasan. Tujuan utamanya membangun motivasi agar para pelaku konstruksi tidak terlena di dalam area privat seperti saat ini dimana pekerjaan hanya diketahui oleh pihak PPKom, kontraktor pelaksana dan pengawas.
"Dengan aplikasi yang kita siapkan ini nanti masyarakat juga bisa tahu, apa paket yang dikerjakan, bahkan progres pekerjaannya sudah sejauh mana serta statusnya juga bisa diakses publik. Sehingga ini bisa juga menjadi sarana pengawasan oleh masyarakat " terangnya.
Tujuan lain, lanjut Bambang, adalah membangun transparansi dan memperluas cakupan stakeholder. "Kalau dibuka semua akan tahu, selain itu masyarakat bisa tahu titik lokasi proyek karena langsung terkoneksi dengan Google Maps yang akan menuntunnya ke lokasi proyek" sambungnya.
Dalam praktiknya, aplikasi ini juga akan memaksa pengawas melaksanakan fungsinya dengan baik. Data pada aplikasi sekaligus menjadi bahan laporan kepada bendahara sebagai acuan untuk pencairan termin. Dengan begitu, pengawas harus rutin mengupload progres pekerjaan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Kalau pengawasnya terlambat memberi informasi melalui aplikasi ini, data yang terbaca di sistem ya data minggu sebelumnya. Misal di lapangan progres sudah 50 persen tapi data terbaca 40, maka klaim untuk 50 persen itu tidak bisa dicairkan," katanya.
Selain itu, sistem terkonekai dengan Inspektorat yang bisa mengakses data kapan saja. Pada Inspektorat juga ada early warning system (EWS) bila suatu pekerjaan memasuki masa kritis. Dengan begitu Inspektorat bisa langsung mempertanyakan penyebabnya.
"Ada indikator hijau, kuning, juga merah. Kalau hijau aman, kuning menjelang kritis, merah jelas sudah bermasalah. Inspektorat begitu indikatornya kuning sudah bisa langsung cek. Di masyarakat juga indikator ini muncul, sehingga tidak bisa main-main," pungkasnya.
| Penulis | : O-Kz |
| Editor | : Dodi Pranata |