Berkas Masuk Pengadilan Tipikor, Kasus Korupsi DD Banyurejo Segera Disidangkan
Selasa, 05 November 2019 14:40 WIB

Kantor+Kejari+Sleman

SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Berkas perkara dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Banyurejo Tempel Sleman akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Kepastian pelimpahan berkas tersebut disampaikan kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, M Zainur Rochman SH MH, hari ini (5/11/2019).

"Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Desa Banyurejo sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB,"Ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Sleman, M Zainur Rochman SH MH.

Baca juga

Seperti diberitakan media ini sebelumnya. Rsw terjerat kasus dugaan korupsi DD Banyurejo yang dikelolanya pada tahun anggaran 2015 -2016 yang nilainya mencapai Rp 633 juta. Jumlah tersebut berdasar hasil audit yang dilakukan Inspektorat Sleman.

Meski perkara ini sudah bergulir setahun silam, Kejari Sleman baru melakukan penahanan kepada tersangka pada Senin (23/9/2019) sore. Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. junto 64 ayat 1 KUHP sebagai perbuatan berlanjut.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Iwan Setiawan SH kepada wartakonstruksi.com mengatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan. Dia mengaku sudah mempersiapkan alat bukti untuk menangkis tuntutan jaksa.

"Kita akan ikuti alurnya dan siap untuk membuktikan terbalik dan sudah kita siapkan alat bukti yang bisa mematahkan tuntutan dari JPU Iwan Setyawan SH MH  dan Arsiko Daniwidho Aldebarant SH MH, sidang perdana mungkin akan dilaksanakan 2 minggu mendatang," ungkapnya

Penulis : Eko Purwono
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News