Dihadapan Puluhan Karyawan PT SAK, Bupati Kulon Progo Janji Pertemukan Dengan Direksi
Jumat, 08 Agustus 2025 00:00 WIB

Karyawan+SAK+gruduk+Bupati+Kulon+Progo

KULON PROGO (wartakonstruksi.com) - Puluhan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) Kulon Progo mendatangi Bupati Kulon Progo, R Agung Setyawan di halaman Kompleks Pemkab Kulon Progo Jumat (8/8/2025).

Mereka mempertanyakan kelanjutan nasib kerja setelah penghentian operasi bisnis dan usaha PT SAK. Para karyawan juga mengeluhkan kesulitan ekonomi karena sudah 7 bulan atau sejak Januari 2025 tidak menerima gaji.

Baca juga

"Kami ini bagaimana kelanjutan PT SAK ini. Bagaimana nasib kami. Kami ini sudah susah sekali kondisinya, kami punya keluarga yang harus dihidupi. Sudah 7 bulan, sejak Januari 2025 kami tidak gajian," ucap salah satu karyawan.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menyatakan belum dapat memberikan solusi karena sebenarnya persoalan ada di jajaran direksi, manajemen PT SAK. Seharusnya para karyawan mempertanyakan ke jajaran Direksi.

Meski begitu, Agung berjanji, pemkab Kulon Progo akan memanggil jajaran Direksi PT SAK dipertemukan langsung dengan perwakilan pekerja untuk membahas nasib dan hak pekerja Senin depan.

"Langkahnya agar segera ada kepastian itu ya harus lebih progresif dalam penyelesaian administratifnya. Kita akan panggil Direksi, dan perwakilan karyawan untuk berembug berdiskusi tentang mereka itu akan seperti apa. Karena seperti yang dipahami, jauh sebelumnya sudah tidak gajian. Tidak gajiannya sudah sejak Januari," tandas Agung.

Dalam pertemuan dengan para karyawan PT SAK itu, Bupati Agung Setyawan juga menyampaikan pemkab menerima laporan dari rekanan PT SAK yang mengaku tak bisa mencairkan asuransi jaminan proyek.

Saat dilakukan pengecekan, ada dugaan pemalsuan dokumen proyek oleh PT SAK yakni tanda tangan yang dipalsukan.

"Tanda tangan di dokumen jaminan proyek itu ternyata palsu, pejabatnya yang tanda tangan itu sudah pensiun dua tahun lalu," tutur Agung.

 

Penulis : Damaryanti Supardjo
Editor : WK 002
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News