KULONPROGO (wartakonstruksi.com) – Kabar bahwa pemrakarsa pembangunan underpass bandara Yogyakarta International Airport (YIA) tidak melaporkan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo, direspons PPK proyek. PPK mengklaim persoalan sudah selesai.
PPK Underpass Bandara YIA, M Syidik Hidayat ST M.Eng mengungkapkan, seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait pembangunan underpass sebenarnya sudah disiapkan. Hanya saja, ia menduga ada sedikit miss dalam hal pelaporan mengingat Amdal proyek yang jadi bagian proyek Pansela itu diterbitkan DLHK DIY.
“Kemarin kita sudah ketemu kepala bidang pemantauannya. Oke semuanya sudah oke. Tinggal pelaporannya, enggak ada masalah kok,” ucap Syidik, Jumat (19/7/2019).
Sebelumnya Kepala DLH Kulonprogo, Arif Prastawa M.Si menegaskan bahwa hingga kini pemrakarsa belum melaporkan RKL-RPL proyek underpas tersebut. Padahal laporan RKL-RPL sifatnya wajib bagi pemegang izin lingkungan dan ada sanksi administratif bila aturan itu dilanggar.
“Seharusnya itu sudah dilaporkan Januari kemarin dan yang bulan Juni dilaporkan bulan ini. Kalau nantinya belum ya pasti segera kita tagih. Mungkin minggu depan kita tagih lagi,” tegas Arif.
Dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 53 ayat (1) tentang Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan, pada huruf a disebutkan bahwa pemegang izin lingkungan berkewajiban “menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Kemudian pada huruf b, disebutkan bahwa pemegang izin lingkungan wajib “membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota”
Pada Pasal 71 ayat (1) disebutkan, pemegang ketentuan yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dikenakan sanksi administrative meliputi; teguran tertulis, paksaaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.
Lalu ayat (2) pasal yang sama menyebutkan “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
| Penulis | : ED-WK01 |
| Editor | : ED-WK02 |