Kabid Perumahan Sleman: Pengembang Wajib Serahkan Aset PSU ke Pemkab
Sabtu, 27 September 2025 13:35 WIB

Suwarsono%2C+S.ST.%2C+M.T%2C+Kabid+Perumahan+Dinas+PUPKP+Sleman

SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Tidak sedikit kompleks perumahan yang kondisi Prasarana, Sarana, Utilitas umum (PSU) memprihatinkan dan tidak terawat. Salah satu sebabnya, karena pengembang tidak menyerahkan aset PSU ke Pemkab. Padahal penyerahan aset sangat penting untuk kepastian pengelolaan dan pemeliharaannya.

Kabid Perumahan Dinas PUPKP Sleman, Suwarsono S.ST., M.T mengungkapkan, kewajiban penyerahan PSU diatur baik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah maupun Peraturaan Bupati Sleman.

Baca juga

“Jadi ketika pengembang itu sudah mengurus PBG, kemudian ada penyerahan atau pelepasan PSU-nya. Setelah bangunan selesai dan selesai masa pemeliharaan bisa diserahkan ke Pemkab,” terang Suwarsono, kemarin.

Suwarsono menjelaskan, ketika PSU diserahkan ke Pemkab, maka ada kepastian untuk pengelolaan dan pemeliharaan PSU tersebut. Tanpa ada penyerahan, Pemkab tidak dapat ambil bagian dalam pemeliharaannya.

“Jadi sebelum pengembang pergi, ada penyerahan. Kan banyak, pengembangnya sudah tidak ada, tidak tau dimana, tapi belum ada penyerahan ke Pemkab sehingga PSU-nya banyak yang rusak dan kami tidak bisa membantu,” sambungnya.

Suwarsono menegaskan bahwa penyerahan PSU lebih pada pengamanan aset. “Kalau pengelolaannya kan tidak mesti dari kami, bisa jadi oleh paguyuban. Hanya saja kalau ada penyerahan aset PSU, kami bisa mengalokasikan anggaran untuk keperluan itu,” terangnya.

Dia menambahkan, pada tahun 2025, bidang perumahan tidak banyak melakukan pekerjaan di PSU. Alokasi anggaran yang disediakan untuk PSU pada tahun 2025 hanya sebesar Rp 600 juta.

 

Penulis : WK 002
Editor : Dodi, S.H., M.H
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News