KULONPROGO (wartakonstruksi.com) - Maraknya informasi bahwa sejumlah sumur warga Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan yang tercemari Lindi (air sisa pembuangan sampah) dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), dibantah oleh pejabat setempat. Meski tidak dipungkiri bila lindi tidak dikelola secara baik dan kemudian dialirkan ke saluran umum, pencemaran tersebut bisa saja terjadi.
Demikian diungkap oleh Kades Banyuroto, Sudalja, saat ditemui di kantor desa setempat pada Rabu (17/7/2019). Dia memastikan kabar yang menyebut sejumlah sumur milik warga tercemar lindi, tidaklah benar. “Sampai sekarang sebenarnya belum ada keluhan dari masyarakat di sini. Kalau toh nantinya tercemari bisa saja terjadi sebab memang ada rencana pembuangan lindi ke saluran irigasi umum. Tapi kan sekarang hal itu juga belum terjadi,” ungkap Sudalja.
Dijelaskan bahwa keberadaan lindi dari TPAS Banyoroto sebenarnya sudah dialirkan melalui pipa dan dibuatkan kolam pembuangan dengan luas sekitar 40 meter persegi dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Saat ini sudah ada sekitar 7 kolam penampungan limbah dari aliran kolam utama tapi pipa penyalurannya tidak berfungsi dengan baik, sehingga lindi itu justru mengalir ke cekdam Tawang.
“Terus ada rencana perbaikan saluran irigasi umum yang nantinya juga sebagai aliran lindi yang berada di cekdam. Hal ini yang kemarien sempat dikabarkan tapi sampai sekarang itu juga belum terjadi. Jadi semua masih berada dalam tahap perencanaan,” paparnya.
Selaku Kepala Desa, Sudalja justru meminta agar pipa saluran pembuangan dari kolam utama ke kolam lainnya bisa diperbaiki terlebih dahulu serta dilakukan penjernihan dari lindi yang berada di kolam pembuangan tersebut. “Hapannya ya pipa – pipa itu yang diperbaiki dulu sebab ada juga pipa yang mencuat ke permukaan dan kemungkinan ada juga yang sudah hilang. Dari sana lindi itu langsung masuk cekdam. Ini sebenarnya yang terjadi,” tambah Sudalja.
![{$lg[1]}](https://mail.wartakonstruksi.com/upload/07-2019/TPAS-Banyuroto--18-02.jpg)
Sementara cekdam Tawang yang dibangun antara Tahun 1989/1990 dengan luas lebih dari 2 hektare ini, sepengetahuan Sudalja status tanahnya milik 2 warga Pedukuhan Dlingo dan statusnya bukan sewa menyewa dengan Pemerintah Desa Banyuroto. Namun setelah selesai dibangun pemilik tanah diberikan uang tunggu sebesar Rp 900 ribu selama 8 tahun.
“Pemilik tanah memang merelakan tanahnya agar bisa ditanami kalau selama 8 tahun itu cekdam sudah penuh tapi sampai sekarang belum juga penuh dan lindi itu memang ada yang masuk kesana,” pungkasnya.
| Penulis | : Bhisma Bharata |
| Editor | : Sodik |