KABAR yang ditunggu dan sempat jadi tanda tanya akhirnya diumumkan. Pada 19 Juli lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan RS, Kepala Desa (Kades) Banyurejo Kecamatan Tempel, Sleman, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Banyurejo pada tahun 2015 dan 2016.
Sesuai yang diungkap Kejari ke public, kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 633,8 juta. Nilai kerugian negara yang terbilang cukup fantastis. Di sisi lain, Kades Banyurejo menambah panjang daftar kepala desa yang tersangkut dugaan korupsi dana desa.
Sejauh ini, kebanyakan kasus dana desa baik yang ditangani oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan didaerah lain, tersangkanya ditahan guna mempermudah proses penyidikan. Namun, publik masih menunggu proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana desa. Apakah tersangka Kades Banyurejo ini ditahan atau tidak. Pasti pihak Kejari Sleman punya alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak tersangka Kades Banyurejo Tempel ini.
Agar proses peradilan berjalan baik, perlu ada pengawalan intens atas kasus ini. Aliansi Pengawas Konstruksi (APK) sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang intens memonitor dunia konstruksi, akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Karena bisa jadi fakta-fakta persidangan nantinya lebih menarik dan menyeret nama-nama lainnya. Karena korupsi jarang dilakukan oleh pelaku tunggal tetapi kebanyakan melibatkan pihak lainnya.
Dalam pandangan APK, korupsi dana desa tidak terjadi begitu saja. Sempitnya ruang akses dan kritis dari masyarakat dalam pelibatan dana desa mulai dari perencanaan dan pengawasan menjadi salah satu penyebab mudahnya kepala desa melakukan korupsi.
Kasus dugaan korupsi dana desa bukti kekhawatiran masyarakat tentang pengelolaan dana desa yang rawan dikorupsi. Karena dana desa memang "ngeri-ngeri sedap" maka partisipasi dari masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa menjadi keharusan.
Tak kalah penting, APK menilai bahwa kasus yang menjerat Kades Banyurejo Tempel setidaknya sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi DIY maupun Kejaksaaan di Kota/Kabupaten untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara yang lebih besar dan pelakunya tidak hanya sekelas tingkat kepala desa, tetapi lebih tinggi.
*Baharuddin Kamba, Direktur Eksekutif Aliansi Pengawas Konstruksi (APK)