Oleh : Muji Santoso*
DALAM SITUASI DARURAT CORONA (Covid-19) pengadaan tidak harus dengan secara penunjukan langsung, tetapi dengan keadaan ini pengadaan dapat dilakukan keadaan darurat, karena seperti disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 yang berkaitan dengan kejadian wabah corona sampai saat ini, dilakukan sebagai penanganan dalam keadaan darurat, yang tidak berkaitan semisal pengadaan alat tulis kantor di suatu Rumah Sakit, yang tidak berkaitan dengan kejadian seperti ini maka sifatnya pengadaan seperti biasa atau reguler.
Pengadaan Alkes dan Obat yang berkaitan dengan penanganan Corona, untuk pengadaan habis pakai senilai lebih Rp 1,2 miliar. Kalau pengadaanya secara normal dilakukan dengan tender, jangan sampai orang tambah sakit atau orang meninggal dunia karena pengadaan, namun tidak semua dilakukan karena keadaan darurat, apalagi ketika harganya berfluktuasi tinggi, maka lakukan perhitungan stok yang dipunyai dan lakukan perhitungan untuk kebutuhan satu bulan ini, atau dalam rangka kebutuhan mendesak yang tidak dapat dipenuhi segera dari prosedur yang biasanya, jadi perlu kita cermati kebutuhan, semisal untuk satu bulan ini, dapat dipertimbangkan bukan kita menghitung untuk kebutuhan satu tahun.
Jadi untuk keadaan ini agar dilakukan pemaketan berdasarkan urgensinya. Selalu peraturan kadang tidak bisa memenuhi untuk berbagai kondisi, apalagi kondisi tidak normal atau kondisi bencana, jadi lakukan pengadaan langsung untuk kebutuhan satu bulan ini atau secara swakelola kepada penyedia sebenarnya yaitu penyedia yang secara legal memiliki izin usaha dan track rekord yang baik dengan harga sebenarnya.
Harga sebenarnya adalah harga saat ini, bahkan harga day by day , harga pasar merupakan harga perkembangan saat ini. Namun demikian agar digali harga dari beberapa penyedia, agar ada kolabrasi dengan rumah sakit lainnya yang telah melakukan pembelian.
Ketika fluktuasi tinggi dan harga tidak wajar perlu koordinasi dengan Satuan Pengawas Internal atau SPI Rumah Sakit dan atau Inspektorat Jenderal Kemenkes atau Inspektorat di Pemerintah Daerah.
Semua yang dilakukan agar kita dokumentasikan, data data ini nanti yang akan membantu ketia ada audit. Yang perlu kita tegaskan, hindari mencari peluang keserakahan, ingat setiap tindakan kita merupakan amal-amal yang baik yang dapat kita bangakan untuk Negeri ini dan akan kita bawa sebagai pahala untuk di Akhirat nanti, mari kita selesaikan masalah negeri selanjutnya bisa dikembangan SOP di rumah sakit. Semoga kita diberi kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan dan kinerja kita. Salam pengadaan