YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat atensi pemerintah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ambil bagian membantu MBR dalama memenuhi kebutuhan hunian yang layak melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Baca juga
Di DIY, melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi D.I. Yogyakarta di tahun ini mendapat SK alokasi Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) sebanyak 4.150 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Jumlah itu tersebar di 55 kecamatan di 5 kabupaten/ kota dengan rincian: Kabupaten Bantul 1.515 unit, Gunungkidul 1.137 unit, Kulon Progo 748 unit, Sleman 600 unit, dan Kota Yogyakarta 150 unit.
Besaran bantuan dari kegiatan PKRS senilai Rp. 17.500.000,- per unit rumah, terdiri dari Rp. 15.000.000,- untuk bahan bangunan dan Rp. 2.500.000,- untuk upah kerja. SNVT Penyediaan Perumahan DIY memastikan pelaksanaan program berjalan dengan baik dan saat ini realisasinya sudah mencapai 92 persen.
“Progres berjalan baik, dan sekarang sudah mencapai 92 persen,” ucap Sultan Sidik Nasution, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan DIY.
Sultan menjelaskan, maksud program ini adalah agar dapat memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun tujuannya untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah secara swadaya sehingga dapat menghuni rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman.
Penyelenggaraan BSPS, sambung Sulton, terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan terakhir pelaporan. Tahap persiapan terdiri dari tahap usulan lokasi BSPS, verifikasi usulan, penetapan lokasi, dan penyiapan masyarakat. Sementara tahap pelaksanaan terdiri dari penetapan calon penerima bantuan melalui SK PPK, pencairan bantuan, penyaluran bantuan, dan pemanfaatan bantuan (tahap I, tahap II dan pembayaran upah kerja).
Untuk bisa mendapatkan BSPS, MBR yang tinggal di RTLH tidak semata-mata mengajukan sendiri, melainkan harus diawali dengan usulan bupati atau wali kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Manteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang BSPS. Usulan calon lokasi kemudian diverifikasi oleh pemerintah daerah provinsi. Jika provinsi tidak memverifikasi, Dirjen Penyediaan Perumahan dapat melakukan verifikasi.
Kriteria Calon Penerima Bantuan (CPB) berdasarkan Permen PUPR No 07/PRT/M/2018, tambah Praditya, PPK Rumah Swadaya SNVT Penyediaan Perumahan DIY, antara lain yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki atau menguasai tanah, belum pernah memperoleh BSPS atau program sejenis, berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum provinsi, dan bersedia berswadaya dan membentuk kelompok.
Pada tahap persiapan yaitu penyiapan masyarakat terdiri dari kegiatan sosialisasi, verifikasi calon penerima bantuan yang dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), kesepakatan calon penerima bantuan, penyusunan proposal, hingga nantinya penetapan calon penerima oleh PPK Rumah Swadaya.
Tahap pelaksanaan, setelah Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK Rumah Seadaya dan pencairan dana, dilakukanlah kegiatan penyaluran dana yaitu serah terima buku tabungan oleh Bank Penyalur yang terpilih dengan Penerima Bantuan.
Program BSPS 4 Tahun Terakhir
| Penulis | : D-PS |
| Editor | : Sodik |