YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Tudingan Bagian Lelang Pengadaan (BLP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyatakan bahwa indikator penyebab lelang ndlosor salah satunya adalah perencanaan ternyata menuai sanggahan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUP ESDM, Wibisono beberapa waktu lalu melalui WhatsApp kepada wartakonstruksi.com menegaskan tudingan yang menyatakan penyebab lelang ndlosor adalah perencanaan itu tidak berdasar. Pihaknya mengaku telah melaksanakan prosedur perencanaan secara normatif sesuai dengan aturan yang ada.
"Secara normatif kami sudah melaksanakan perencanaan sesuai dengan aturan yang ada," tegas Wibi.
Lebih lanjut Wibi menjelaskan mekanisme aturan perencanaan sudah dijalankan diantaranya SHBJ (standar harga barang dan jasa, red), survey harga pasar, Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan juga spesifikasi teknis yang ada.
Sementara itu sumber lain menyebutkan, seharusnya Pokja lebih teliti dalam mengevaluasi, upaya kontraktor untuk memenangkan lelang salah satunya dengan mengakali, mereka mengecilkan biaya umum/overhead dan keuntungan yang ditekan sampai dengan 1{c224b7fe3617ac276e81204c9ab69b55ec64ff02be0b45f0bff7fdab12b44892} atau bahkan kurang. Inilah salah satu trik untuk bisa menang.
"Seharusnya Pokja lebih teliti dalam mengevaluasi, salah satu upaya kontraktor untuk dapat memenangkan lelang diantaranya dengan mengecilkan biaya umum/overhead dan keuntungan yang ditekan sampai dengan 1{c224b7fe3617ac276e81204c9ab69b55ec64ff02be0b45f0bff7fdab12b44892} atau bahkan kurang. Inilah salah satu trik untuk bisa menang," ujar sumber yang minta dirahasikan identitasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, seharusnya Pokja bisa membaca, apa mungkin dengan biaya umum dan keuntungan sebesar 1{c224b7fe3617ac276e81204c9ab69b55ec64ff02be0b45f0bff7fdab12b44892} bisa berjalan sesuai aturan, lalu apa saja penjabaran biaya umum dari kacamata pokja.
Jangan jangan anggota pokja tidak paham terkait hal tersebut. Bagian terpenting saat ini adalah bagaimana mendorong konsultan pengawas supaya bekerja dengan baik di dalam melakukan pengawasan, sesuai dengan kontraknya sebagai pihak ketiga dalam pengawasan jangan sampai kecolongan. Konsultan wajib menjaga mutu dengan baik, kuantitas dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
| Penulis | : D-PS |
| Editor | : ED-WK01 |