Tahun Ini, 4 Ribu RTLH di DIY Diperbaiki Melalui Program BSPS
Jumat, 21 Juni 2019 13:15 WIB

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Tahun ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi DIY menargetkan sebanyak 4.000 unit rumah tidak layak huni di daerah ini akan diperbaiki melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Wilayah DIY, Sultan Sidik Nasution kepada Wartakonstruksi.id, Jum’at (21/6) mengatakan, dari target 4.000 rumah tersebut baru 3.645 yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) tentang Lokasi dan alokasi BSPS, sementara sisanya masih menunggu Keputusan Dirjen berikutnya.

Rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki tersebar di 54 kecamatan di 5 kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Bantul sebanyak 1.365 rumah, Gunungkidul 1.082 rumah, Kulonprogo 698 rumah, Sleman 350 rumah dan Kota Yogya 150 rumah.

Program BSPS ini, papar Sultan, sebenarnya bertujuan untuk mendorong masyarakat supaya bergotong royong dalam rangka menciptakan rumah yang layak dan nyaman. Karena program ini, lanjut dia, hanya sebagai stimulus untuk mengurangi rumah tidak layak huni pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Proyek rumah tidak layak huni ini berbeda dengan proyek fisik lainnya, karena pelaku utamanya adalah masyarakat, mulai dari proses di lapangan dan menentukannya seperti apa itu mereka sendiri yang merumuskan.

{$lg[1]}
RTLH penerima sasaran program BSPS di Desa Sidorharjo, Tepus, Gunungkidul sebelum dibongkar dan diperbaiki. Foto: Dok WK

Sementara itu, mekanisme pelaksanaan program dijelaskan oleh PPK Swadaya Satker Penyediaan Perumahan wilayah DIY, Praditya, bahwa sebelum masuk atau menjadi penerima bantuan, pihaknya melalui tim yang telah dibentuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Tim tersebut yang disebut Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebelumnya telah dibekali tentang petunjuk pelaksanaan rumah swadaya.

Setelah lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai penerima bantuan, sambung dia, kemudian mereka membentuk kelompok di masyarakat itu sendiri, jumlahnya maksimal 20 orang.

Pembentukan kelompok ini bertujuan sebagai fungsi kontrol dengan demikian mereka bisa saling mengontrol satu sama lain, karena dananya masuk kepada rekening masing-masing sejumlah Rp 17,5 juta dengan rincian 15 juta untuk material/bahan bangunan dan 2,5 juta untuk upah pekerja/tukang.

Tahun ini, lanjut dia, penerima bantuan lebih difokuskan untuk rumah tidak layak huni (RTLH) yang masuk pada kriteria rusak berat dilihat dari Keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimum luas bangunan. 

Penulis : D-PS
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News