SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Masyarakat petani di Desa Sendangtirto, Kecematan Berbah, Kabupaten Sleman bakal kecewa. Rencana pembangunan embung di desanya terancam gagal dibangun tahun ini karena masih terganjal aturan. Padahal mereka sempat lega pasalnya izin Gubernur terkait lahan tanah kas desa sudah turun.
Ganjalan pembangunan disebabkan oleh adanya kebijakan dari BPKA terkait aset. Bagaimana tidak, surat izin alih pemanfaatan tanah kas desa yang dulu dipersyaratkan kini sudah ditanda tangani Gubernur.
Namun pihak BPKA berdalih, masih terdapat tanah hak milik yang sudah dibebaskan Pemkab Sleman yang harus dihibahkan ke Pemda DIY terlebih dahulu. Sehingga Pembangunan Embung Sendangtirto bisa dilakukan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Dinas PUP ESDM DIY, Tito Asung Kumoro Wicaksono ST M.Eng, membenarkan jika pembangunan Embung Sendangtirto masih menunggu kepastian dari BPKA. Meski demikian pihaknya tetap akan berusaha untuk melelangkan pembangunan embung tersebut sambil berkoordinasi dengan Pemkab Sleman melalui DPPKAD terkait aset yang masih menjadi kewenangan Pemkab Sleman.
“Meski belum clear di BPKA DIY, kami melalui PPK Bidang SDA dan Drainase tetap memasukkan berkas ke BLP utk diproses lelang. Dengan catatan tambahan kausul: apabila tidak mendapatkan persetujuan dari BPKA DIY terkait syarat-syarat lainnya, maka tidak akan dilanjutkan proses sampai dengan tanda tangan kontrak,” ungkap Tito.
Tito memastikan status lahan yang akan dijadikan lokasi embung sudah tidak ada masalah. Surat Izin Alih Pemanfaatan Tanah Desa sudah ditandatangani oleh Gubernur DIY. Atas dasar itulah pihaknya tetap akan melelangkan proyek tersebut.
Selain itu, lanjut Tito, dengan adanya bangunan Embung Sendangtirto ini, dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pengguna, utamanya petani di wilayah tersebut.
“Apabila langkah ini belum berhasil, maka akan mengusulkan melalui mekanisme lainnya, yaitu dengan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Pemda DIY melalui BPKA DIY kepada Pemkab Sleman melalui DPPKAD Sleman. Dan mekanisme BKK tentunya tidak dapat dilakukan pada tahun anggaran 2019,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bila dilihat urgensinya pembangunan embung itu memang sudah selayaknya. Kasihan, lanjut dia, masyarakat petani dengan lahan kurang lebih antara 20-25 ha yang mengharapkan pembangunan embung untuk mengairi sawah mereka di musim kemarau belum bisa terwujud.
| Penulis | : D-PS |
| Editor | : Sodik |