KULONPROGO (wartakonstruksi.com) – Puluhan warga Garongan dan Pleret Panjatan, Kulonprogo yang terdampak pembangunan pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) mengajukan sejumlah syarat. Syarat diajukan karena mereka terancam kehilangan rumah tergusur proyek JJLS.
Demikian diungkap Ngadiman, mantan Kepala Desa Garongan yang juga sebagai salah satu koordinator warga ,Senin 26/8/2019. Dia mengakui, pihaknya sudah dua kali mendapat sosialisasi terkait rencana pelebaran JJLS, yaitu sosialisasi di Balai Desa Pleret dan aula Kecamatan Panjatan.
Baca juga
Dari dua kali sosialisasi itu, kemudian sejumlah warga dua desa tersebut membentuk beberapa pokja guna mengikuti tiap tahapan dari rencana pelebaran JJLS. “Kita sudah dua kali ikut sosialisasi, khusus warga yang ada di tikungan ‘rosi’ ini sepakat membentuk beberapa pokja untuk mengikuti tiap tahapan yang akan dilakukan pemerintah, karena yang ada ditikungan ini, nantinya semua kehilangan rumah. Tidak hanya pekarangan,” ungkap Ngadiman.
Warga yang membantuk pokja itu terdiri dari 28 Kepala Keluarga (KK), 13 KK warga Desa Garongan dan 15 KK warga dari Desa Pleret. Perbatasan antara kedua desa tersebut dipisahkan oleh sebuah tikungan yang cukup tajam atau biasa dikenal dengan tikungan Rosi, dan di tikungan inilah nantinya bakal dilakukan pelebaran hingga mencapai sekitar 100 meter.
Sementara syarat yang diajukan oleh warga yang bakal kehilangan rumah ini antara lain; tiap tahapan yang dilakukan oleh pemerintah harus melibatkan warga setempat, pasca disepakatinya ganti rugi bongkaran rumah tetap menjadi hak milik warga, negara/pemerintah memberikan lahan relokasi, dan memfasilitasi relokasi puluhan warga tersebut.
“Kita tidak akan menentang program pembangunan dari pemerintah, tapi harapannya syarat – syarat ini juga diakomodir. Kalau syarat yang kita ajukan tidak bisa disetujui ya nanti kejadiannya bisa berbeda. Jadi warga disini ini sekarang sudah resah, sudah mengalami tekanan psikis saat tahu rumahnya akan kena gusur, apalagi sekarang tahapannya tidak jelas. Keinginan kita agar yang menjadi kepentingan pemerintah dan kepentingan warga ada kesinambungan, sudah itu saja,” paparnya.
Rencana pelebaran JJLS ini nantinya berdampak pada masyarakat dari 8 desa yang berada di 4 kecamatan, yakni, Desa Sindutan, Palihan dan Desa Glagah diwilayah Kecamatan Temon, Desa Karangwuni berada di wilayah Kecamatan Wates, Desa Garongan, Pleret serta Desa Bugel di wilayah Kecamatan Panjatan serta Desa Karangsewu di wilayah Kecamatan Galur.
| Penulis | : Bhisma Bharata |
| Editor | : Sodik |