Warga Dukung Penambangan Legal di Minggir, Ini Kompensasinya
Minggu, 04 Oktober 2020 06:09 WIB

Kuasa+Hukum+PT+Citra+Mataram+Konstruksi

SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Warga Jomboran, Minggir, Sleman mendukung aktivitas penambangan yang akan dilakukan PT. Citra Mataram Konstruksi (CMK). Dukungan itu lantaran ada kompensasi ideal bagi warga terdampak, serta lembaga-lembaga di sekitar wilayah pertambangan.

Tak hanya itu, warga memastikan sudah ada sosialisasi yang dilakukan sejak 22 November 2019 dan terakhir kali pada bulan Juli 2020 lalu. Sosialisasi dilakukan dengan mengundang warga yang paling terdampak. Saat itu warga mempertanyakan prosedur serta kompensasi kepada  warga.

Baca juga

Selain itu juga dipertanyakan seberapa jauh pertanggungjawaban atas pertambangan yang dilakukan termasuk pasca penambangan. “Yang jelas ada pemasukan bagi dusun kami misalnya uang LPMD, untuk RT khususnya yang berdampak termasuk tempat-tempat ibadah  karena hasilnya untuk kemakmuran di dusun Jomboran,” kata Windihartono.

Sementara Dukuh Jomboran, Sugiyono, berharap aktivitas penambangan yang dilakukan secara legal akan membawa dampak positif bagi warga. Sebagai Dukuh, Sugiyono sendiri memilih bersikap netral.

”Yang jelas dari PT sudah mengurus izin berkaitan kegiatan ini, dan juga akan memberikan kompensasi-kompensasi ke semua kelembagaan sesuai dengan kekentuan yang sudah ada, artinya itu untuk kemajuan bagi masyarakat Jomboran,” tegasnya.

Kuasa Hukum PT CMK dari Kantor Hukum Layung & Rekan, Layung Purnomo SH MH dan Yacob Rihwanto SH MH CIL menegaskan, kliennya telah mengantongi persetujuan izin usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu no. 545/05179/PZ/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Rekomendasi teknis dari BBWS Serayu Opak untuk permohonan izin usaha pertambangan pada Sumber Air No. SA 0203.ag.4.42/33 keluar pada 9 Januari 2020. Izin lingkungan keluar tanggal 14 April 2020 dengan nomor 667/03719/PZ/2020.

Berikutnya izin dari ESDM meliputi rekomendasi eksplorasi, rekomendasi studi kelayakan, rekomendasi pasca tambang rekomendasi pemberdayaan masyarakat, rekomendasi sarana dan prasarana, rekomendasi RKAB eksplorasi, dan rekomendasi RKAB operasi produksi.

“Klien kami sudah menunda pengoperasian tambang selama 2 bulan guna memberikan toleransi kepada warga untuk melakukan musyawarah mufakat agar tercapai win sin solution,” jelasnya.

Lebih jauh Yacob menyayangkan adanya warga yang menyampaikan isu-isu yang tidak ideal, seperti isu perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi dan aktivitasnya akan merusak siklus dan lingkungan di sekitar pertambangan.

“Dalam mengajukan perizinan sudah 4 kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan di situ dihadiri Kepala Desa, Dukuh dan warga-warga yang setuju adanya penambangan,” sambungnya.

Tidak hanya itu, PT CMK memberikan konpensasi-konpensasi yang terkena dampak penambangan. Di antaranya kompensasi sebesar Rp 20 ribu per ritase, memberikan kontribusi pembangunan desa sebesar Rp 10 ribu per ritase, dan beberapa konpensasi lainnya.

Penulis : O-Kz
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News