BUNTUT PENGOSONGAN VILLA HASTORENGGO: Korem 072/Pamungkas Menuai Gugatan
Selasa, 22 Mei 2018 23:14 WIB

SLEMAN (wartakonstruksi.com) –  Tiga bersaudara Woro Astoeti, Niken Retnani Nur Endah W dan Niken Dewi Prananingtyas akhirnya melakukan pengosongan tiga bangunan  Villa Hastorenggo I, Hastorenggo II dan Wisma Kaliurang di kawasan obyek wisata Kaliurang, Selasa (22/5/2018). Pengosongan tiga bangunan peninggalan ayahandanya, Almarhum Samuel Sugito,  dilakukan secara terpaksa atas klaim kepemilikan dari Korem 072/Pamungkas.

Melalui pengawasan oleh sejumlah personel Korem 072/Pamungkas, barang-barang milik ahli waris Samuel Sugito itu dikeluarkan dari dalam bangunan dan diangkut menggunakan sebuah truk ke suatu tempat. Kondisi yang sangat memaksa membuat tiga bersaudara itu tampak murung. Mereka didampingi pengacaranya Ir E Kuswandi SH MH hanya duduk terpekur, sesekali melihat lalu lalang petugas selama proses pengosongan secara simbolik.

Secara de facto ketiga bangunan yang berdiri di atas tanah seluas sekitar 9000-an M2 itu kini dikuasai TNI Cq Korem 072/Pamungkas. Selanjutnya pengosongan masih akan dituntaskan dilain waktu. “Ya bangunan sudah dikosongkan, ini berarti dikembalikan ke kami Korem 072/Pamungkas selaku pemilik sah. Kami masih memberi toleransi waktu untuk mengosongkan keseluruhan,” ujar Kasilog Korem 072/Pamungkas Kolonel Inf I Made Alit yang mengomandoi prores pengosongan tersebut.

I Made Alit mengungkapkan perintah pengosongan itu merupakan bagian dari cara mengamankan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain. Sebab ketiga bangunan tersebut berdiri di atas tanah Sultan Ground (SG) yang dimiliki TNI-AD sejak Perang Kemerdekaan, tercatat pada Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN) Nomor reg 0732033, 30732032 dan 30732034. “Itu  bukti secara sah dan meyakinkan merupakan aset milik TNI-AD Cq Korem 072/Pamungkas,” tegasnya.

Dulu, Papar I Made Alit, Almarhum Samuel Sugito dalam pengelolaan Villa Hastorenggo I dan II hanyalah sebagai pihak ketiga sesuai Surat Perintah Danrem 072/Pamungkas Nomor Srin/135/IV/1986 tanggal 16 April 1986. Status bangunan okupasi itu sebelumnya digunakan untuk gedung Pusdiksik Janminpersad yang dikelola Minpers Kodan VII/Diponegoro sesuai surat Pangdam VII/Dip No. B/2511/XI/1980 tanggal 3 November 1980.

Kemudian pengelolaan dialihkan kepada Korem 072/Pamungkas sesuai Surat Pangdam VII/Dip No. B/05/I/1981 tanggal 2 Januari 1981 jo No B/523/IV/1981 tanggal 6 April 1981. Selanjutnya pada 16 April 1986 gedung dan tanah tersebut digunakan sebagai Mess Korem 072/Pamungkas untuk pelayanan tamu yang pengelolaannya oleh pihak ketiga, dalam hal ini Samuel Sugito.

Tapi jauh hari sebelum meninggal dunia, yang bersangkutan mengajukan permohonan pelepasan tertanggal 4 Maret 1994 atas 2 bidang tanah SG; Villa Hastorenggo I dan II.

Berbeda dengan Korem 072/Pamungkas, tiga ahli waris Almarhum Samuel Sugito ini meski terpaksa melakukan pengosongan namun mereka pada 14 Mei 2018 telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Yogya. Tergugat dalam hal ini TNI AD Cq Kodam IV/Diponegoro cq Korem 072/Pamungkas.

“Ya kami sudah mengajukan gugatan ke PN Yogya karena posisi Korem 072/Pamungkas berada di Kota Yogya. Pekan depan sidang pertamaungkan,” ujar Kuswandi yang juga menginformasikan telah melaporkan Kasilog Korem 072/Pamungkas Kolonel Inf I Made Alit Yudana ke Denpom IV/2 Yogyakarta.

Laporan Nomor LP/13/V/2018 dilakukan karena terlapor menandatangani instruksi eksekusi paksa atas lahan milik kliennya tanpa dasar hukum kepemilikan. Kuswandi menyatakan kliennya akan taat hukum jika klaim TNI AD disertai bukti yang kuat. Sedangkan yang terjadi sekarang, klaim TNI hanya berdasarkan Register IKMN. Padahal nomor register IKMN bukan bukti kepemilikan sebagaimana diatur Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

“Sesai UU, bukti kepemilikan paling kuat itu ya sertifikat. Klien kami memiliki sertifikat HGB untuk Hastorenggo I dan sertifikat SHM untuk Hastorenggo II. Untuk wisma Kaliurang memang tidak mempunyai apa pun, tapi klien kami sudah menempatinya sejak kemerdekaan,” tegas Kuswandi.

Kuswandi menjelaskan, sesuai Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, tanah yang belum bersertifikat merupakan tanah milik Keraton. Untuk mengajukan kepemilikan atas tanah tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan kekancingan.

“Kami dalam hal ini sudah mengajukan ke Panitikismo Kraton Ngayogyakarta tapi ditolak karena status tanah dalam sengketa. Korem 072/Pamungkas juga demikian, pengajuannya ditolak. Makanya lihat saja nanti apa putusan dari PN Yogya atas gugatan klien kami, kita uji,” pungkasnya.

Sementara terkait laporan ke Denpom IV/2 Yogyakarta, I Made Alit menyatakan akan menghadapinya. “Siapa pun punya hak melaporkan atau mengajukan gugatan, asalkan punya bukti kuat,” tukasnya, ringan. 

Penulis :
Editor : redaksiwk
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News