CEGAH KECURANGAN AKIBAT LELANG NDOLOSOR: Aparat Hukum Perlu Lalukan Pendampingan
Senin, 23 April 2018 05:42 WIB

FENOMENA lelang proyek ndlosor dalam pekerjaan konstruksi agaknya sudah menjadi rahasia umum. Terpenting menang duluan, sedangkan soal kualitas, selesai atau tidak, bermasalah atau tidak, blacklist atau tidak, urusan belakangan. Lebih parah lagi bila sampai menjadi urusan hukum, tabrak belakangan.

Kondisi seperti ini dibenarkan oleh salah seorang mantan PPK OPD di DI Y yang tidak bersedia disebutkan namanya, bahwa di lingkup kerjanya juga pernah terjadi trend lelang ndlosor (menurunkan harga jauh di bawah standar supaya menang dalam lelang proyek, red).

Baginya kondisi ini tidak menguntungkan, sebagai pejabat yang mengendalikan kontrak dengan nilai yang sangat rendah tersebut, selain melakukan pengawasan yang ekstra selebihnya hanya bisa berdoa, semoga proyek lancar, tepat waktu dan tidak bermasalah di kemudian hari.

Sedangkan jauh berbeda bagi para Pokja BLP (Balai Layanan Pengadaan) bahwa lebih aman jika memenangkan penawar terendah meskipun ndlosor dibawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan apapun alasannya. Dengan demikian mereka bisa tidur nyenyak sebab tidak ada sanggahan atas keputusannya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia berusaha mengurangi kualitas dan mark up volume di lapangan, sehingga proses pelaksanaan menimbulkan banyak permasalahan. Hal ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa terjadi di lapangan. “Terhadap kondisi ini Pokja seakan tutup mata,” tukas mantan pejabat tersebut.

Kalangan pengamat mensinyalir, fenomena lelang ndlosor itu terjadi akibat Pokja BLP kurang teliti dalam mengevaluasi penawaran, karena tidak semua personilnya mempunyai kemampuan untuk itu, terutama pada sisi teknis. Sehingga dapat dengan mudahnya mengabaikan evaluasi terkait teknis dengan kata lain evaluasi teknisnya tidak mendetail.

Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa lelang ndlosor sengaja dilakukan oleh penyedia, selanjutnya dalam pelaksanaan proyek mengandalkan CCO (Cotract Change Order). Penyedia yang berpangalaman, sangat tahu memanfaatkan kondisi ini.

Jurus yang kemudian yang dilakukan adalah memanfaatkan harga satuan timpang, sebelum negosiasi (pada penawaran yang masuk kurang dari tiga), atau menambah volume pekerjaan pada item- item tertentu yang menguntungkan sesuai analisis harga satuan pekerjaan, misalnya pekerjaan pembetonan, pekerjaan pasangan, pekerjaan galian tanah, dan mengurangi item item pekerjaan yang kurang menguntungkan contohnya pekerjaan sponengan, beberapa pekerjaan Mekanikal Enginner ME, beberapa pekerjaan pabrikan.

Untuk pekerjaan pentahapan, biasanya CCO juga dilaksanakan menjelang akhir tahun, untuk meniadakan pekerjaan yang kemungkinan progresnya tidak selesai, dan membuat pekerjaan baru yang mudah dan bisa menutup progres sehingga pekerjaan selesai.

Semua CCO ini dibungkus rapi dalam kajian analisis kebutuhan, yang harus dilaksanakan karena kondisi lapangan mengharuskan perubahan. Modus lain supaya mendapatkan keuntungan terkadang oknum penyedia bekerja sama dengan oknum konsultan pengawas dan oknum pihak pengguna jasa untuk bermain volume fiktif.

Artinya tidak dikerjakan namun diback-up dalam perhitungan dan pembayarannya. Oleh karenanya untuk mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam hal ini aparat penegak hukum mestinya jemput bola melakukan pendampingan terhadap proyek proyek yang memang pemenang tendernya melakukan penawaran ndlosor, sebab dengan adanya penawaran ndlosor tersebut sangat rentan dan berpotensi terjadi praktik kecurangan didalam pelaksanaan pekerjaannya.     

Penulis :
Editor : redaksiwk
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News