KLATEN (wartakonstruksi.com) – Pemkab Klaten melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL), mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2018. Penataan dilakukan salah satunya untuk membuka akses pada fasilitas umum (fasum) yang tertutup PKL.
Salah satunya contohnya, di depan Masjid Raya Klaten. Pandangan ke arah masjid tertutup banyaknya PKL di kawasan tersebut, terutama mereka yang kebetulan dari luar Klaten dan sedang mencari tempat ibadah. Â Padahal kawasan itu termasuk zona yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.
“PKL depan Masjid Raya menutupi pandangan masjid itu sendiri. Mereka yang kebetulan dari luar kota Klaten dan sedang mencari masjid untuk beribadah, mungkin tidak tahu saat melintas di depan Masjid Raya karena tertutup PKL,†ucap Didik Sudiarto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Klaten.
[message title="Berita Klaten lainnya :" title_color="#ffffff" title_bg="#515151" title_icon="fa-book-open" content_color="#0c0c0c" content_bg="#dddddd" id=""]
[/message]
Kawasan lain yang termasuk zona merah sesuai Perbup 40 Tahun 2018 adalah depan rumah dinas bupati dan wakil bupati, depan perkantoran pemerintah daerah, kawasan hijau alun-alun, kompleks Masjid Agung Al Asqha dan sekitarnya, kompleks Gereja Maria Asumpta dan sekitarnya.
PKL juga tidak diizinkan menggelar dagangan di depan dan kompleks Monumen Perjuangan, depan Koramil dan Kodim, depan kantor kejaksaan dan kantor pengadilan negeri, depan Polres dan Polsek, depan rumah sakit dan bank, taman kota, hutan kota dan Stadion Trikoyo.
“Termasuk di antaranya membuka dagangan di atas saluran sungai atau jembatan. Jadi mereka dilarang berjualan di depan instansi pemerintah, rumah ibadah dan juga sekolah selama 24 jam. Area larangan itu dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat berjualan atau usaha PKL,†tegas Didik.

Didik Sudiarto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) UKM Kabupaten Klaten. Foto: Gonang Susatyo
Disamping zona merah, Perbup juga mengatur zona kuning dan hijau. Zona Kuning masih bisa digunakan PKL untuk berjualan hanya waktunya dibatasi  mulai dari pukul 15.00 - 05.00 WIB. Zona Kuning juga diterapkan saatÂ
car free day, yaitu di hari Minggu pagi. SaatÂ
car free day, PKL bisa berjualan dari pukul 05.00 - 09.00 WIB.
Lokasi yang masuk zona Kuning di antaranya, fasilitas pemerintah daerah yang tidak dipergunakan seperti plataran Pasar Klaten, halaman dan plataran Pasar Klaten, subterminal Bendogantungan, maupun trotoar atau berem pada ruas jalan kabupaten, provinsi dan nasional dengan ketentuan tidak mengganggu pengguna jalan atau lalu lintas.
[message title="Baca Juga :" title_color="#ffffff" title_bg="#515151" title_icon="fa-book-open" content_color="#0c0c0c" content_bg="#dddddd" id=""]
[/message]
Setelah ditetapkannya pembagian zona, Pemkab melakukan sosialisasi. Selain itu, para PKL yang menempati zona merah dan kuning kemudian ditempatkan di zona hijau yang memang bebas untuk berjualan atau dipindahkan di lokasi tertentu. Para pedagang di Jalan Bali dan Irian, misalnya, akan dipindahkan ke Pasar Sungkur karena jalan di seberang Masjid Raya itu termasuk zona kuning.
“Wilayah itu nantinya menjadi tempat berdagang PKL di depan Masjid Raya. Tempat itu nantinya menjadi pusat kuliner Klaten yang hanya buka di sore sampai dini hari. Pasalnya PKL di depan masjid itu rata-rata berdagang kuliner,†pungkas Didik.
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |