IKM COR LOGAM CEPER: Sempat Terpuruk, Kini Bangkit Lagi dan Suplai Blok Rem Kereta Api
KLATEN (wartakonstruksi.com) – Industri cor logam di Ceper, Klaten, sempat berkibar. Puncaknya setelah industri ini menyuplai blok rem metalik untuk kereta api. Tapi, peralihan dari blok rem metalik ke komposit membuat pamor cor logam Ceper meredup dan industri rugi besar.
Peralihan dilakukan karena blok rem metalik membuat roda kereta mengecil. “Saat terjadi pengereman, ada gesekan antara blok rem dan roda. Lama-kelamaan, gesekan itu mengakibatkan roda mengecil,†kata Yoenanto Sinung Nugroho, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten.
Karena itu kereta api beralih ke blok rem komposit yang kualitasnya bagus dengan harga kompetitif. Apalagi penggunaan blok rem komposit tidak memberi pengaruh pada roda kereta. Untuk pemenuhan blok rem komposit, PT KAI bekerjasama dengan China dan Australia.
Baca juga:
Imbas kerjasama langsung dirasakan industri cor logam Ceper karena hasil produksi mereka ditolak PT KAI. Akibatnya, ribuan blok rem metalik hanya menumpuk. Jumlahnya cukup banyak mencapai 10 ribu blok rem yang total harganya mencapai Rp 10 miliar.
Namun demikian tahun-tahun belakangan, cor logam hidup lagi. Para pelaku industri berinovasi dan mulai menggarap blok rem komposit. Hanya IKM Ceper baru bisa memenuhi kebutuhan blok rem kereta untuk jarak pendek seperti kereta Solo-Yogyakarta atau Bandung-Yogyakarta.
“Saat dilakukan pengujian, ternyata hasilnya tidak kalah dengan produk dari negara lain. IKM Ceper bisa memenuhi untuk kereta jarak pendek. Saat ini sedang dicoba untuk kereta jarak jauh seperti Jakarta-Surabaya,†tuturnya.
Berita menarik lainnya:
Sinung memperkirakan kebutuhan rem blok komposit bakal makin meningkat. Apalagi jalur-jalur kereta baru sudah dibuka di era pemerintahan sekarang ini. Cor logam Ceper merupakan salah satu dari delapan klaster industri yang dikembangkan Kabupaten Klaten.
Dari delapan klaster itu, di Klaten terdapat 54 ribu Usaha Kecil Menengah (UKM) dan 32 ribu IKM. Dinas pun rutin melakukan pembinaan dan pendampingan. “Pembinaan dan pendampingan industri kecil diutamakan. Jangan sampai mereka mati dan bagaimana yang kecil-kecil ini tetap hidup. Pengawasan juga dilakukan terutama pada zoning pemukiman dan industri,†tutur Sinung.
Dari Dinas Perindutrian dan Tenaga Kerja lebih fokus pada investasi dan jumlah tenaga kerja dalam satu industri. Bila nilai investasinya di bawah Rp 1 miliar dengan 20 tenaga kerja, industri boleh berada di zoning pemukiman. Sebaliknya, kalau nilai investasi sudah di atas Rp1 miliar dengan tenaga kerja lebih dari 20 orang, pelaku usaha itu sudah masuk zoning industri.
“Meski persyaratan itu tidak terpenuhi tetapi berdampak pada lingkungan seperti suara bising, debu, air, maka perusahaan yang semula berada di zoning permukiman sudah harus dipindahkan ke zoning industri meski nilai investasinya di bawah Rp 1 miliar,†jelasnya.
 (Gonang Susatyo/Sodik)
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |