Lindungi Ketersediaan Air, ESDM DIY Usulkan 2 Cekungan Air Tanah Baru
Selasa, 09 Oktober 2018 10:08 WIB
YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Pemda DIY melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) mengajukan dua cekungan air tanah baru untuk melengkapi cekungan yang sudah ditetapkan Menteri ESDM sebelumnya. Kedua cekungan air tanah baru yang diusulkan berada di Sungai Oya dan Menoreh. Usulan dilakukan agar instansi terkait dapat melakukan pengaturan dan pengelolaan sehingga konservasi air terjaga dengan baik. “Di Oya misalnya banyak air tanah, kalau diambil seenaknya nanti bisa rusak. Kita usulkan agar bisa mengelola, supaya bisa mengatur untuk konservasi pelestarian air tanah,” ucap Ir Edi Indrajaya, Kabid ESDM Dinas PUP-ESDM DIY kepada wartakonstruksi.com belum lama ini. Baca juga: Menurut Edi, dalam dua kali ketetapannya, Menteri ESDM masih menetapkan cekungan Oya dan Menoreh sebagai non cekungan. Terakhir pada 2017 lalu, Menteri ESDM juga masih menyebut dua kawasan itu sebagai non cekungan. Namun demikian, mengingat pentingnya peran kedua cekungan maka ESDM DIY kembali mengusulkan cekungan Oya dan Menoreh ke Kementerian ESDM. “Jadi nanti di review tata ruang yang baru kedua cekungan itu sudah muncul,” terangnya. Edi menjelaskan, sesuai Permen ESDM tahun 2017, DIY baru memiliki tiga cekungan yang telah ditetapkan. Yakni cekungan air tahan Sleman-Kota Yogyakarta, kemudian cekungan air tanah Wates dan Wonosari. ESDM, lanjut Edi, sudah mendelienasi imbuhan dari cekungan-cekungan tersebut. Imbuhan itu merupakan wilayah yang secara alamiah akan menambah kuantitas air tanah. “Jadi meresap begitu secara alami, bukan imbuhan buatan. Kami sudah buat delienasinya yang di Sleman, Wates, Wonosari, termasuk Menoreh juga,” jelasnya. Nantinya, imbuhan-imbuhan ini merupakan kawasan lindung untuk perlindungan air tanah. Kendati begitu, bukan berarti tidak boleh ada pembangunan di areal tersebut. Pembangunan tetap dimungkinkan dengan aturan-aturan tertentu. Ia mencontohkan, imbuhan cekungan air tanah Wates yang justru berada di Kota Wates. Jika tidak diperbolehkan adanya pembangunan maka akan sulit. “Jadi ada syarat-syaratnya. Misal kalau ambil air tanah sekian kubik, ya pajaknya berbeda,” sambungnya. (Redaksi WK)
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News