YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Ketua Umum DPW APPBJI DIY Bedi Setiawan Al Fahmi SH MKn sebagai nara sumber dalam Focus Group Discussion (FGD), menyatakan dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara regulasi mengalami perubahan. Regulasi berupa Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang sudah 8 tahun menjadi pijakan dan acuan di dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut dengan 4 perubahannya, sejak 16 Maret 2019 dinyatakan sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bedi dalam diskusi rutin Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW APPBJI DIY), di Sekretariatnya, Minggu (6/5/2018). 
Bedi menjelaskan, kini pengadaan yang perencanaan dan pelaksaaannya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 masih dapat dilakukan dengan menggunakan Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya walaupun sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menurut hemat dia, dalam pembahasannya pada saat diskusi tadi, setidaknya secara garis besar ada 4 hal yang diatur oleh Perpres No 16 Tahun 2018 dalam menggantikan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya. Di antaranya merupakan Perubahan, serta ada 11 (sebelas) Hal yang merupakan hal baru diatur yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2019 nanti, yakni: Pokok Perubahan, Struktur Perpres, Hal-hal yang baru, dan hal-hal yang mengalami perubahan.
Adapun penjelasan secara singkat terhadap 4 (empat) hal yang diatur oleh Perpres Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang baru ini adalah I) Pokok Perubahan meliputi; (1) Penyederhanaan isi Perpres, Perpres yang lama terdiri dari XIX bab dan 136 Pasal sedangkan Perpres yang baru hanya terdiri XV bab dan 94 pasal, (2) Menghilangkan Bagian Penjelasan dengan memperjelas norma yang ada. (3) Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksaan tugas dan fungsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala LKPP dan Peraturan Kementerian Sektoral lainnya dan/atau instansi Terkait.
II) Struktur Perpres; Dikarenakan Perpres yang baru ini hanya terdiri dari XV Bab dan 94 pasal, sehingga dari struktur Perpres ini menjadi sangat jauh berbeda dengan perpres yang digantikannya, dengan menghilangkan 4 Bab dan 42 Pasal yang ada pada perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
III). Hal-hal yang baru; Setidak-tidaknya, ada 11 (sebelas) hal merupakan hal yang Baru di atur dalam perpres tentang Pengadaan ini yaitu: (1) Tujuan Pengadaan, (2) Agen pengadaan, (3). Konsolidasi Pengadaan, (4) Pelaksanaan Penelitian, (5) Pengecualian, (6) Layanan penyelesaian Sengketa, (7) Swakelola, (8) E-Marketplaca Pemerintah, (9) Repeat Order, (10) E-Reverse Ouction, (11) Pekerjaan Terintegrasi.
Hal-hal yang merupakan perubahan; Disamping ada 11 (sebelas) hal-hal yang baru diatur oleh Perpres Pengadaan yang baru ini, juga ada 3 (tiga) hal yang merupakan perubahan yaitu: (1) Perubahan Istilah, (2) Perubahan Definisi, (3) Perubahan Pengaturan.
Dalam hal ini ada satu hal lagi yang harus disikapi bersama dalam waktu dekat ini pasca disahkannya Perpres No 16 Tahun 2018, khususnya LKPP sebagai satu-satunya lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bertugas dan mengembangkan Pengadaan Barang/jasa pemerintah terkait Perpres yang baru ini, sebagaimana diamanatkan pada Bab XV Ketentuan Penutup pada ayat (1)
Menurut Bedi, mengenai ketentuan lebih lanjut yang menjadi kewenangan harus ditetapkan oleh LKPP, ada 25 Peraturan dalam 90 hari sejak berlakunya Perpres ini harus disiapkan oleh LKPP yakni Pasal 91 Ayat (1) Huruf a sampai huruf y. Dan ada ada 4 ayat merupakan kewenangan Menteri dalam membuatkan Peraturan lebih lanjut sebagaimana disebutkan pada ketentuan pasal 91 ayat (2) Menteri Keuangan, ayat (3) Menteri Dalam Negeri, ayat (4) Menteri Luar Negeri, dan ayat (5) merupakan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Riset dan Pendidikan Tinggi.
“Selama masih ada negara ini, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih akan tetap berlangsung. Karenanya, kita sebagai Advokat yang mengkhuskan penanganan perkara Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, harus mengambil peran untuk mendorong Organisasi Pengadaan baik secara swakelola maupun pemilihan agar tetap konsisten menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan etika dalam pelaksanannya,” tegas Bedi didampingi Sekretaris Umum Suyanto Siregar SH. Sebab, pungkas Bedi, berdasarkan Perpres yang baru ini swakelola dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat, dan adanya Agen Pengadaan sebagai pelaksanaan Pengadaan.
| Penulis | : |
| Editor | : redaksiwk |