SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Selama menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Bali, Meyer Volmar Simanjuntak SH telah melakukan penyelidikan terhadap 4 perkara korupsi, 2 di antaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ada dua perkara yang telah kami naikkan ke tingkat penyidikan dari empat penyelidikan yang sudah kita lakukan,†kata Meyer, calon Kasi Pidsus Kejari Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (27/6/2018) sore.
Bahkan, ungkap dia, sebanyak 3 perkara sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. â€Selain itu kami telah melanjutkan sebanyak 3 perkara di tingkat penuntutan di Pengadilan Tipikor, eksekusi terhadap 6 perkara
inkracht serta pengembalian keuangan negara sejumlah Rp 4,43 miliar,â€ungkap dia.
Beberapa perkara  yang pernah  ditangani di antaranya dugaan korupsi APBDes Desa Satra Kecamatan Klungkung yang menyeret Ni Made Ratnadi pada 2015. Kemudian penanganan peyelewengan proyek biogas di Kecamatan Nusa Penida pada 2014 yang menggunakan dana alokasi khusus Kementerian ESDM sebesar Rp 890 juta.
Dalam hal eksekusi, pihaknya telah mengeksekusi mantan Bupati Klungkung, I wayan Candra atas perkara pengadaan tanah senilai Rp 42 miliar untuk kepentingan pembangunan dermaga di Klungkung. “Yang bersangkutan (Mantan Bupati Klungkung - red) sudah kita eksekusi berdasarkan putusan
inkracht selama 15 tahun dari Mahkamah Agung,†bebernya.
Bertepatan berakhirnya masa tugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak. “Perkenankanlah saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama seluruh pihak. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan selama menjalankan tugas. Selanjutnnya kami mohon doa restu untuk dapat menjalankan tugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Purbalingga,†ucap dia.
(Redaksi WK)
| Penulis |
: |
| Editor |
: editorwk |