Penyedotan Sedimen Bogowonto Berlangsung, Material pun Terus Menggunung
Kamis, 31 Mei 2018 17:53 WIB

KULON PROGO (wartakonstruksi.com) - Aktivitas penyedotan di muara Sungai Bogowonto, Kulon Progo mulai menemui titik terang. Kegiatan tersebut bukan penambangan ilegal, melainkan suatu upaya pemeliharaan muara sungai yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari luar Yogyakarta.

Hal ini dibenarkan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) Tri Bayu Aji, bahwa kegiatan penyedotan material di muara sungai tersebut sudah mengantongi rekomendasi teknis (Rekomtek) dari BBWS SO.

"Kami memberikan rekomendasi teknis kepada PT PP (Persero) untuk melakukan aktivitas penyedotan material di sana," tutur Tri Bayu.

Sementara itu menurut informasi yang diperoleh awak media online wartakonstruksi.com praktik penyedotan sedimen telah berlangsung sekitar 3 minggu, serta cukup menarik perhatian publik. Pasalnya kegiatan penyedotan material menggunakan alat berat berupa kapal keruk (Dredger, red) dan beberapa alat berat lainnya yang berada di sekitar lokasi digunakan untuk mengatur tumpukan material.

Namun yang patut untuk disoroti dari aktivitas ini adalah berapa jumlah material yang akan di sedot atau keruk, karena semestinya sudah ada jumlah yang pasti dan tertuang dalam master plan. Selain itu batas waktu keberlangsungan aktivitas pengerukan, lalu akan dikemanakan material yang telah menggunung tersebut.

Sejauh ini awak media sudah mencoba mencari informasi dari BBWS namun belum ada penjelasan. Padahal santer beredar rumor bahwa material tersebut nantinya akan di jual ke PT Angkasa Pura I untuk mensupport proyek pembangunan bandara.

Jika benar demikian berarti PTPP harus lebih dulu mengantongi IUP OP Khusus untuk penjualan. Jika demikian kebenarannya maka mekanismenya harus sesuai aturan. Artinya, publik perlu tahu apakah kegiatan pengerukan material di muara sungai tersebut sudah dilengkapi perizinan atau belum dari instansi terkait.

“Informasi kami terima menyebutkan aktivitas pengerukan itu belum dilambari dokumen perizinan dari instansi yang berkompeten di bidang lingkungan,” ujar sumber wartakonstruksi.com, Kamis (31/5).

Publik berharap kepada pemangku kebijakan dan pemangku kepentingan untuk memberikan contoh kepada masyarakat luas di dalam menegakkan aturan, jangan sampai demi kepentingan yang lebih besar lantas melupakan aturan yang berlaku.

Penulis :
Editor : redaksiwk
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News