Janji Tak Kunjung Direalisasi, Rekanan PT. SAK Somasi Bupati Kulon Progo
Jumat, 09 Januari 2026 00:00 WIB

advokat+Sodik+SH+MH

KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Rekanan PT. Selo Adikarto (SAK), Winarna Ratikismara, melalui tim humumnya dari kantor Sodik & Co. Law Firm, melayangkan somasi kepada Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M. Somasi ini merupakan somasi kedua yang dilayangkan kepada Bupati.

Sodik, S.H., M.H, kuasa hukum Winarna Ratikismara mengungkapkan, somasi kedua dilayangkan karena Bupati tak kunjung menepati janjinya menyelesaikan persoalan antara PT. Selo Adikarto dan rekanan. Padahal, Bupati menjanjikan persoalan dengan rekanan clear pada bulan Desember 2025 lalu.

Baca juga

“Pada tanggal 13 Oktober 2025 kami kirimkan somasi pertama, dan pada 5 November klien kami diundang untuk mediasi di Gedung Menoreh, Kompleks Pemkab. Pada pertemuan itu, Bupati menjanjikan persoalan dengan PT. SAK clear sebelum pergantian tahun, artinya pada bulan Desember,” terangnya.

Namun demikian, hingga tahun berganti, persoalan rekanan dengan PT Selo Adikarto, tidak ada tindak lanjutnya. Janji Bupati yang akan mempertemukan dengan PT. SAK juga menguap begitu saja, tidak ada kelaanjutannya hingga saat ini.

“Klien kami ini merasa seperti kena prank. Padahal yang diminta Bupati saat audiensi, semuanya sudah dipenuhi. Beliau minta agar dilakukan pendataan utang PT. SAK berdasar catatan rekanan agar bisa disinkronkan, juga sudah semua dipenuhi, saat itu juga,” jelasnya.

Karena itu, melalui somasi kedua ini, pihaknya berharap agar Bupati Kulon Progo R Agung Setyawan segera memenuhi janjinya menyelesaikan persoalan PT. Selo Adikarto dengan rekanan. “Bagaimana pun, dalam pandangan kami semua ini jadi berlarut-larut dan tidak pasti sejak bupati menghentikan operasional PT. SAK tanpa ada solusi,” saambungnya.

“Apa pun Keputusan yang diambil nanti untuk penyelesaian persoaalan rekanan dengan PT. Selo Adikarto, kami minta agar segera ada kepastian. Jangan digantung begini. Bagi klien kami, nilai utang yang belum terbayarkan itu sangat berarti sekali,” tegasnya.

 

 

Penulis : WK 003
Editor : Dodi, S.H., M.H
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News