KETERLALUAN: Mantan Kepala, PPK dan Bendahara P4TK Yogya Embat Dana Persediaan Rp 21, 6 Miliar
Selasa, 30 Juli 2019 15:09 WIB

Dirreskrimsus+Polda+DIY+merilis+korupsi+Dana+Persediaan+P4TK+Yogyakarta

SLEMAN (wartakonstruksi.com)  -  Uang persediaan di kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta di bobol oknum ASN. Modus operandi yang dijalankan menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan meminjam nama perusahaan.

“Para pelaku bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan yang kemudian sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, akibat perbuatannya negara merugi Rp. 21,6 Miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit BPKP DIY,” ungkap Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Tony Surya Putra kepada Wartawan.

Baca juga

Dari hasil pengembangan penyidikan Polda DIY telah ditetapkan 3 tersangka, ketiganya adalah pegawai P4TK. Satu diantaranya sudah pensiun S (60) mantan Kepala P4TK, dua tersangka lainnya BS (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AN (43) selaku bendahara. Ketiganya diduga telah membuat paket kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2015/2016 di Kantor tersebut.

Barang yang berhasil disita Polda DIY dari ketiga tersangka berupa dokumen dan barang/asset. Asset yang disita berada di tiga kota yakni Jakarta berupa sebuah apartemen mewah senilai Rp 2 miliar kemudian rumah mewah di Bekasi senilai Rp 6 milyar serta 1 unit rumah mewah di Sidoarjo senilai Rp 3 miliar.

{$lg[1]}
Uang Rp 400 juta lebih yang menjadi bagian dari barang bukti dugaan korupsi Dana Persediaan P4TK Yogyakarta, selain barang dan aset berupa mobil dan apartemen. Foto: Eko Purwono

Sedangkan barang lainnya yang disita berupa kendaraan bermotor sejumlah 6 unit, diantaranya 5 unit mobil dan 1 unit motor serta uang tunai sebesar Rp 489.624.325. Total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 12,5 miliar.

Akibat aksinya ketiganya dijerat, pasal 2  ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kemudian diterapkan pula dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, karena uang  dipakai pelaku untuk membeli rumah mewah, apartemen, motor dan mobil," rincinya.

Ancaman pidana maksimal, lanjut dia, seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News