YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Masyarakat Yogyakarta dikejutkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam OTT yang dilakukan, Senin (19/9/2019), KPK mengamankan 4 orang terdiri dari unsur jaksa, PNS, dan swasta.
Dalam OTT tersebut diamankan uang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diduga terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Imbas dari OTT ini, Kantor Dinas PUPKP Kota Yogya dan ULP disegel KPK.
Baca juga
Aliansi Pengawas Konstruksi (APK) prihatin dengan kondisi ini, terlebih ada unsur PNS yang turut terjaring OTT. Baharuddin Kamba, Direktur Eksekutif APK mengatakan, adanya PNS yang terjaring OTT KPK sangat mengejutkan karena seluruh PNS di lingkungan Pemkot Yogya telah menandatangi pakta integritas.
“Pakta integritas jangan hanya dimaknai hanya selembar kertas tetapi harus dijalankan dalam melaksanakan pekerjaan. Adanya OTT KPK menjadi bukti bahwa ada persoalan yang juga harus menjadi sorotan KPK. Yang selama ini dianggap KPK sulit melakukan OTT di Yogyakarta tetapi akhirnya dapat 'pecah telur',” ungkap Bahar.
Keterlibatan PNS dalam OTT KPK, lanjut Bahar, sekaligus menjadi bukti pengawasan internal dalam hal ni oleh inspektorat masih lemah. Meskipun proyek itu diawasi oleh TP4D tetapi toh yang mengawasi juga ikut terjaring dalam OTT tersebut;
Lebih jauh, Koordinator Forpi Kota Yogya ini berharap, OTT KPK menjadi pintu masuk untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. PNS yang kena OTT KPK dapat 'bernyanyi' nanti dengan bukti yang kuat dapat menyeret pihak lain dalam kasus ini. “Karena jarang sekali pelaku korupsi itu tunggal tetapi kebanyakan jamak,” jelasnya.
Bahar berharap OTT KPK ini menjadi yang terakhir dan komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas janji oleh kepala daerah, tetapi harus dilaksanakan dalam pekerjaan. Terkait dengan PNS yang kena terjaring OTT KPK diserahkan oleh mekanisme yang ada.
“Apakah segera dilakukan pemecatan atau menunggu putusan berkuatan hukum tetap itu tergantung dari mekanisme yang ada. Tapi kami sangat berharap PNS ini mau bernyanyi sehingga yang lain yang terlibat juga ikut diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
| Penulis | : ED-WK01 |
| Editor | : ED-WK02 |