SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Pemkab Sleman melalui Bidang Perumahan mengelontor dana besar untuk merehabilitasi rumah warga yang masih tidak layak huni. Tahun ini, program rehab rumah tidak layak huni (RTLH) menyasar 597 penerima manfaat.
Suwarsono, S.ST., M.T, Kabid Perumahan Dinas PUPKP Sleman mengungkapkan, progres pekerjaan secara kumulatif sudah mencapai 85 persen lebih, dan seluruh pekerjaan perbaikan RTLH diharapkan bisa selesai pada bulan Oktober mendatang.
Baca juga
Suwarsono mengakui, meski progres keseluruhannya sudah mencapai 85 persen namun ada juga yang persentasenya belum sebesar itu bahkan baru memulai pekerjaan. Hal itu terjadi karena beberapa sebab. Di antaranya, masih ada kepercayaan untuk tidak melakukan pekerjaan di bulan tertentu.
Kemudian ada juga yang disebabkan karena keterbatasan tukang. Sehingga pekerjaan harus antre dan dilakukan bergiliran. “Karena ada kepercayaan tadi sehingga pekerjaan harus mundur. Ada juga yang harus antre karena tukangnya terbatas,” jelasnya.
![{$lg[1]}](https://mail.wartakonstruksi.com/upload/09-2025/Suwarsono-SST-MT--25-20.jpg)
Dia berharap program perbaikan RTLH ini dapat membantu warga untuk memiliki hunian yang layak. Kelayakan rumah dapat diukur dari indikasi-indikasi yang telah ditentukan. “Misalnya layak dari sisi bangunan dilihat dari strukturnya yang kuat baik dari pondasi, lalu struktur yang lain, kolom dan ringnya. Kemudiaan struktur atapnya,” sambungnya.
Dari sisi kesehatan, rumah perlu sirkulasi udara yang baik dan pencahayaan yang memadai. “Kemarin, MCK, ada beberapa rumah yang belum layak, kkita perbaiki sehingga menjadilebih layak,” terangnya lagi.
![{$lg[1]}](https://mail.wartakonstruksi.com/upload/09-2025/penerima-manfaat--25-20.jpg)
Dengan kondisi rumah yang layak harapannya masyarakat mulai bisa menatap untuk mendapatkan kesejahteraan. “Dengan rumah yang layak, kuat, penghuninya sehat, hatinya tenang. Orang tua tenang mencari mata pencahariannya, anak-anak belajarnya nyaman,” pungkasnya.
Bantuan rumaah yang diberikan melalui program RTLH terbagi 3 kelompok. Rumah dengan kerusakan berat mendapat bantuaan Rp 20 juta, rusak sedang Rp 15 juta dan rusak ringan Rp 10 juta.
| Penulis | : WK 002 |
| Editor | : Dodi, S.H., M.H |