Polda DIY Tetapkan Tiga Penambang Liar di Wukirsari jadi Tersangka
Kamis, 01 Agustus 2019 14:47 WIB

Polisi+menggelandang+tersangka+penambangan+liar+di+Wukirsari.+Foto%3A+Eko+Purwono

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) -  Gara-gara melakukan aktivitas penambangan tanah urug dengan menggunakan alat berat tanpa disertai izin penambangan di wilayah perbukitan di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolidian Daerah DIY.

Ketiganya yakni DW (52) warga Berbah, Sleman selaku penyandang dana pemilik alat berat; WT (22) berperan pencatat, warga Piyungan Bantul dan EA (30) bertugas mengendalikan operasional warga Karangmojo Gunungkidul. Ketiganya diamankan pada 12 Juli 2019 sekitar jam 14.30 WIB.

Baca juga

Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan, lokasi yang dijadikan tempat penambangan adalah lokasi berupa perbukitan yang sebelumnya pernah terjadi bencana longsor. Ketiganya melakukan aktivitas penambangan dengan dalih untuk mengantisipasi agar tidak terjadi longsor lagi, seakan-akan untuk kepentingan masyarakat.

“Setelah kami cek perizinannya atau pun surat tugas dari pemda setempat ternyata tidak ada, sehingga kami lakukan penindakan," terang Toni Surya.

{$lg[1]}
Direktur Reskrimsus memeriksa unit excavator yang menjadi salah satu barang bukti altivitas penambangan liar di Wukirsari, Imogiri, Bantul. Foto: Eko Purwono

Darang bukti yang disita berupa 1 unit excavator, 2 unit dump truck, 1 buah buku rekap cacatan material keluar, uang hasil penjualan sebesar Rp 1,3 juta, 2 HT dan tanah urug sebanyak 12 meter kubik. Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Karena operisionalnya sama sekali tidak disertai IUP, IPR atau IUPK dan ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Tentunya kita terapkan pula pasal 55 dak 156 KUHP," jelasnya.

Kepala Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) PUP- ESDM DIY Wilayah Sleman - Gunungkidul - Yogyakarta, Pramuji Ruswandono, mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Polda DIY guna memberikan efek jera kepada pelaku tambang liar. "Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha kegiatan penambangan liar tanpa izin," ujarnya.

Dijelaskanya, di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan usaha pertambangan disitu telah dinyatakan ketentuannya. "Di situ disebutkan bahwa setiap orang yang akan melakukan usaha pertambangan wajib mengurus perizinanya terlebih dahulu. Selain itu arahan lokasi pertambangan juga sudah diatur di dalam kawasan peruntukan pertambangan, sehingga pola ruang sudah ditentukan," kata dia. 

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News