YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kesulitan berkembang. Regulasi yang ada masih belum berpihak pada pengembangan UMKM. Namun kabar baiknya, UMKM berpeluang besar bisa berkembang bila RUU Cipta Kerja bisa disahkan menjadi Undang-undang.
Hasil review yang dilakukan ekonom Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahmad Ma’ruf, disimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja pro terhadap kepentingan UMKM. Karenanya bila disahkan RUU ini akan ampu menstimulus dan membantu UMKM dalam menjalankan perekonomian masyarakat.
Baca juga
“Saya melihat pro UMKM. Dari banyak pasal saya sudah petakan banyak pro UMKM. Saya yakin jika ini bisa terakselerasi dengan baik bisa menstimulus untuk kebangkitan ekonomi rakyat,” kata Ma’ruf dalam webinar bertajuk “Solusi Membangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi” yang diselenggarakan oleh Joglosemar Institute, Rabu (29/7/2020).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY ini mengungkapkan bahwa banyak UMKM di DIY dan Jawa Tengah yang tidak mampu membayar upah di atas Upah Minimum Regional (UMR). Namun dengan RUU Cipta Kerja UMKM akan bisa bertahan meski tidak bisa membayar upah di atas UMR.
“UMKM diizinkan dan dimaklumi tapi bukan berarti aji mumpung tidak, ada regulasi turunannya. Tapi paling tidak bahwa ketika UMKM ini terpaksa tidak bisa membayar gaji upah karyawannya di bawah UMR itu statusnya tidak sebagai penjahat ekonomi tapi karena keterpaksaan. Nah hal-hal seperti ini bisa didialogkan,” jelas Ma’ruf.
Ditambahkan, RUU Cipta Kerja relevan dengan ekonomi lokal masyarakat. Ma’ruf mencontohkan dalam RUU Cipta Kerja pemerintah diharuskan melakukan penyedehanaan administrasi perizinan yang selama ini menjadi salah satu penghambat UMKM.
| Penulis | : O-Kz |
| Editor | : Dodi Pranata |