SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Jumlah pemakai air tanah untuk usaha di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta mencapai 1.290. Sayangnya, dari jumlah itu tidak semuanya berizin. Hasil inventarisasi Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (BP3) ESDM Wilayah Sleman, Yogyakarta, Gunungkidul, per Juni lalu hanya 177 saja yang izinnya masih berlaku, selebihnya dalam proses izin dan bahkan tidak ada izin sama sekali.
Kepala BP3 ESDM Wilayah Sleman, Yogyakarta, Gunungkidul, Ir. Pramuji Ruswandono M.Si mengatakan, sesuai ketentuan setiap kegiatan penggalian, pengeboran sumur dan pengambilan/pemakaian air tanah untuk keperluan usaha wajib memiliki izin penggalian, izin pengeboran, izin pengusahaan air tanah serta memasang meteran air.
Baca juga
Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang pengusahaan Sumber Daya Air. Pemakai air tanah atau pemrakarsa kegiatan, kata dia, didominasi oleh usaha perhotelan, apartemen selain juga perusahaan, klinik dan dan rumah sakit.
"Di Sleman, ada 16 kecamatan yang kita sasar terdapat 639 pengambil air tanah dan ada 88 pemrakarsa yang izin nya masih berlaku hingga Juni 2019 lalu, terbanyak di Kecamatan Depok yakni 299 titik. Di Kota Yogya ada sebanyak 651 titik, 89 di anyaranya izinya masih berlaku hingga Juni 2019 lalu juga," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemrakarsa untuk menaati regulasi. BP3, lanjut Pramuji, sudah melayangkan surat edaran perihal perizinan air tanah juga menggelar workshop dan seminar. "Ketentuan ini harus dipatuhi. Aturannya juga tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012," katanya.
| Penulis | : Eko Purwono |
| Editor | : Sodik |