SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Sejumlah truk tambang terpantau masih melintas ruas jalan yang tidak seharusnya. Truk-truk itu masih melintasi ruas Jalan Kayunan - Candi, Sleman yang seharusnya tidak mereka lewati.
Ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten dengan daya dukung maksimal hanya 5 ton. Lalu Lalang truk tambang memicu kekhawatiran akan kerusakan jalan serta membahayakan pengguna, apalagi di tengah rekayasa lalu lintas proyek pembangunan Jembatan Pulowatu.
Baca juga
Pantauan tim wartakonstruksi.com selama tiga hari terakhir, truk tambang masih terus melintas di ruas Jalan Kayunan–Candi. Minimnya rambu pengalihan arus menjadi salah satu penyebab ketidakpatuhan para pengemudi Truk, misalnya disimpang empat Kayunan tidak ada rambu larangan belok kiri (jalan Kayunan – Candi) untuk kendaraan bermuatan berat, sehingga para pengemudi dengan santainya melintas ruas jalantersebut.
Kontraktor pelaksana proyek jembatan Pulowatu CV Niscala, Tono, cenderung lepas tanggung jawab dengan menyebut persoalan lalu lintas bukan ranah kontraktor.
![{$lg[1]}](https://mail.wartakonstruksi.com/upload/09-2025/trruk-tambang--28-20.jpg)
“Kayunan Pandanaran mana itu mas? Kalau kemarin rekayasa lalu lintas dialihkan ke Jalan Kapten Hariyadi. Untuk koordinasi manajemen lalu lintas di luar rencana arahan kami, silakan koordinasi ke dinas, mas,” ujarnya.
Pernyataan ini dinilai kurang berpihak pada masyarakat, sebab proyek yang dikerjakan kontraktor berdampak langsung pada kelancaran arus lalu lintas.
![{$lg[1]}](https://mail.wartakonstruksi.com/upload/09-2025/rambu-pengalihan-arus-minim--28-20.jpg)
Sementar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan Pulowatu, One Hermanto, mengakui adanya persoalan terkait lalu lintas kendaraan berat. Menurutnya, rekayasa lalu lintas seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi masih ditemukan truk tambang yang melintas di jalur yang semestinya dihindari yaitu di ruas jalan Kapten Haryadi.
One Hermanto, menegaskan bahwa keberadaan truk tambang di jalur kabupaten jelas melanggar ketentuan. Ia menilai kondisi ini perlu perhatian serius karena akan menimbulkan kerusakan infrastruktur dikarenakan beban kendaraan yang tidak ideal.
“Kami sudah sampaikan sejak awal, jalur kabupaten tidak boleh dilalui kendaraan berat. Kalau dibiarkan, akan merusak mimbulkan kerugian bukan hanya pada infrastruktur, tapi juga pada masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman sendiri telah melakukan patroli dan pengawasan di lokasi. Pada Kamis (25/9/2025), Dishub menempatkan petugas di simpang empat Degolan dan simpang empat Kayunan.
“Patroli di Jalan Balong–Degolan terpantau masih ada beberapa truk yang melintas. Sudah kami beri himbauan, beberapa personel kami terjunkan untuk pengaturan lalu lintas,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana.
Dishub menegaskan bahwa larangan kendaraan berat melintas di jalan kabupaten harus ditegakkan. Jika pelanggaran terus terjadi, jalan dengan kapasitas maksimal 5 ton akan cepat rusak dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Proyek pembangunan Jembatan Pulowatu sendiri masih berjalan sesuai jadwal. Namun masyarakat berharap semua pihak, baik kontraktor, PPK, maupun Dishub, memperkuat koordinasi agar rekayasa lalu lintas lebih tertib dan jalan kabupaten tetap terjaga kualitasnya.
| Penulis | : WK 002 |
| Editor | : Dodi, S.H., M.H |