SLEMAN, (wartakonstruksi.com) — Mediasi antara warga Perumahan Citra Rejondani Residence, ahli waris pemilik tanah, dan pengembang yang digelar di Pendopo Parasamya Sleman, Kamis (23/10/2025), menghasilkan kesimpulan sementara: Bupati Sleman Harda Kiswaya meminta agar akses jalan utama perumahan segera dibuka.
Namun, permintaan itu belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Sebab, pemilik lahan bersikeras mempertahankan penutupan hingga persoalan dengan pengembang diselesaikan.
Baca juga
Bupati Harda dalam mediasi tersebut menegaskan pentingnya membuka kembali jalan demi kepentingan umum. Ia meminta ahli waris dan pengembang duduk bersama mencari solusi agar hak warga tidak terus terganggu.
“Jalan ini digunakan masyarakat banyak, jangan sampai aktivitas warga terhenti karena persoalan administrasi. Namun kewajiban antara pengembang dan pemilik tanah juga harus diselesaikan,” ujar Harda.
Pihak pengembang, Khamud Wibisono, diminta memenuhi kewajiban yang pernah dijanjikan kepada pemilik tanah sebelum proyek perumahan dibangun. Pemerintah akan menunda keputusan akhir hingga mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
Sementara itu, Warga Citra Rejondani, Putro Haryanto SH yang juga mantan jaksa kepada media ini menyebutkan bahwa hasil mediasi ini memberi harapan bagi 44 kepala keluarga (KK) yang terdampak. “Minimal ada titik terang. Bupati sudah meminta akses dibuka, semoga di mediasi berikutnya bisa benar-benar disepakati,” ucapnya.
Sengketa ini bermula dari tindakan ahli waris yang memblokir jalan fasum utama dan menuntut warga membeli kembali lahan seluas 6 x 23,5 meter persegi dengan harga Rp3,5 juta per meter persegi. Akibatnya, warga terpaksa menggunakan akses belakang yang sempit dan tidak representatif.
Sebelumnya, pertemuan di Dinas PUPKP Sleman tidak mencapai kesepakatan, sehingga pemerintah kabupaten turun tangan langsung melalui Bupati Harda Kiswaya untuk memastikan persoalan segera terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
| Penulis | : WK 02 |
| Editor | : Dodi SH MH |